OJK: BNI pulihkan dana nasabah Rp204 miliar dari pembobolan rekening

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Bank Negara Indonesia (BNI) telah memulihkan dana nasabah senilai Rp204 miliar yang menjadi korban pembobolan rekening di Jawa Barat. OJK menegaskan pembobolan terjadi pada rekening aktif dan meminta BNI memperkuat infrastruktur deteksi fraud serta mendalami potensi keterlibatan sindikat. OJK juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti indikasi pelanggaran.