KPK tahan mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso terkait korupsi jual-beli gas

kabar24.bisnis.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) terkait dugaan korupsi jual-beli gas dengan PT IAE. Penahanan HPS dilakukan mulai 1 Oktober 2025, menyusul dua tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya. Kasus ini berpusat pada perjanjian jual-beli gas yang melibatkan pembayaran di muka USD 15 juta tanpa prosedur yang semestinya, saat PT IAE mengalami kesulitan keuangan.