KPK periksa mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso terkait korupsi jual beli gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Kasus ini melibatkan transaksi antara PGN dan PT. Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai USD15 juta atau lebih dari Rp240 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
