KPK periksa mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso terkait korupsi jual beli gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Kasus ini melibatkan transaksi antara PGN dan PT. Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai USD15 juta atau lebih dari Rp240 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Cari berita serupa