KPK Periksa Mantan Dirut PGN, Dalami Kasus Korupsi Jual Beli Gas

kabar24.bisnis.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2009-2011. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lain, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, yang diduga memaksakan pembelian gas tanpa prosedur dan RKAP yang semestinya, serta meminta uang muka US$15 juta.

Cari berita serupa