Kapolri terbitkan Perkap, izinkan Polri gunakan senjata api hadapi penyerang

image cover

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025. Perkap ini mengatur tindakan Polri dalam menghadapi penyerangan terhadap personel dan fasilitas, termasuk izin penggunaan senjata api. Penggunaan senjata api, baik dengan amunisi karet maupun tajam, diperbolehkan jika penyerang mengancam jiwa atau melakukan tindakan kriminal serius seperti pembakaran atau penyanderaan, setelah anggota Polri memberikan peringatan jelas. Tujuannya adalah melumpuhkan pelaku.