DPR RI: RUU KUHAP diputuskan masa sidang depan, partisipasi publik tetap diterima

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa keputusan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diambil pada masa sidang DPR berikutnya. Meskipun DPR akan memasuki masa reses mulai 2 Oktober 2025, pimpinan Komisi III DPR RI telah meminta izin untuk tetap menerima masukan dari masyarakat. Dasco menjelaskan bahwa tingginya atensi publik menjadi alasan RUU KUHAP belum dibawa ke Rapat Paripurna.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Bintang Timur Surabaya Hancurkan Asahan 9-1, Dominasi Pro Futsal League Berlanjut

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BI Catat Rp 940 Miliar Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kevin Diks Redam Duo Striker Bayern, Jackson dan Kane Jadi Memble

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak