DPR RI: RUU KUHAP diputuskan masa sidang depan, partisipasi publik tetap diterima

image cover

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa keputusan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diambil pada masa sidang DPR berikutnya. Meskipun DPR akan memasuki masa reses mulai 2 Oktober 2025, pimpinan Komisi III DPR RI telah meminta izin untuk tetap menerima masukan dari masyarakat. Dasco menjelaskan bahwa tingginya atensi publik menjadi alasan RUU KUHAP belum dibawa ke Rapat Paripurna.