DPR mendesak kasus kematian diplomat dibuka kembali

www.cnnindonesia.com

Komisi XIII DPR mendesak agar kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan dibuka kembali. Setelah Rapat Dengar Pendapat dengan keluarga korban, Komisi XIII merekomendasikan pembentukan tim investigasi independen dan ekshumasi jenazah. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap kejanggalan yang dirasakan keluarga dan memastikan penyelidikan ulang yang transparan oleh Kepolisian.

Cari berita serupa