BKN perkuat sanksi pemberhentian bagi 19 ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sidang banding administratif Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada September 2025 memutuskan untuk memperkuat sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 19 dari 21 kasus pegawai ASN. Dari jumlah tersebut, 18 kasus diperkuat dan 1 keputusan diperberat, sementara 2 kasus ditunda. Pelanggaran yang disidangkan meliputi tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi, dengan jenis hukuman seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

SKK Migas & INPEX Selesaikan Studi CCS, Proyek Abadi Masela Siap Lanjut

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini