BKN perkuat sanksi pemberhentian bagi 19 ASN

www.cnbcindonesia.com

image cover

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sidang banding administratif Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada September 2025 memutuskan untuk memperkuat sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 19 dari 21 kasus pegawai ASN. Dari jumlah tersebut, 18 kasus diperkuat dan 1 keputusan diperberat, sementara 2 kasus ditunda. Pelanggaran yang disidangkan meliputi tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi, dengan jenis hukuman seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat.