Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi

www.cnnindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. Ia terbukti bersalah melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Vadel juga dikenakan pidana kurungan tambahan 3 bulan jika tidak membayar denda.

Cari berita serupa