Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. Ia terbukti bersalah melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Vadel juga dikenakan pidana kurungan tambahan 3 bulan jika tidak membayar denda.
Berita Terbaru

Misteri Cahaya Langit 70 Tahun Lalu Terpecahkan, Bukan UFO tapi Nuklir?

LaLiga Pecahkan Rekor, Nilai Pasar Pemain Akademi Termahal di Eropa

Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kemenag Siapkan Nama Calon Dirjen

Pemilu Belanda: D66 Rob Jetten Gagalkan Kemenangan Wilders, Sayap Kanan Eropa Terpukul

Jerome Polin Berduka: Sang Ayah Meninggal Dunia Usai Kritis

R&I Pertahankan Rating BBB+: Ekonomi Indonesia Terbukti Tangguh di Tengah Gejolak

YouTube Perketat Aturan Konten Game Kekerasan dan Judi Online

Manchester United Buru Talenta Muda di Piala Dunia U-17 Qatar

HNW Desak Kemenhaj Evaluasi Total Haji 2025, Demi Jemaah 2026

Operasi Polisi di Rio Tewaskan 119 Orang, Picu Demo Besar-besaran
