Ibunda Vadel Badjideh pingsan saat anak divonis 9 tahun penjara
Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani. Ibunda Vadel, Titin, pingsan saat vonis dibacakan dan harus dibopong keluar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan tipu muslihat dan aborsi dengan persetujuan korban.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
