Ibunda Vadel Badjideh pingsan saat anak divonis 9 tahun penjara

www.cnnindonesia.com

Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani. Ibunda Vadel, Titin, pingsan saat vonis dibacakan dan harus dibopong keluar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan tipu muslihat dan aborsi dengan persetujuan korban.

Cari berita serupa