Pemprov DKI Jakarta terbitkan Pergub baru, permudah keringanan pajak daerah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025, sebuah aturan baru yang menyederhanakan mekanisme pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi. Pergub ini menggantikan berbagai aturan lama yang terpisah, bertujuan untuk mempercepat penerimaan pajak, mendorong pelunasan tunggakan, dan memberikan insentif kepatuhan. Wajib pajak dapat mengajukan fasilitas ini secara otomatis atau melalui permohonan tertulis/online.
Berita Terbaru

Polisi Inggris Bongkar Jaringan Pencurian iPhone Terbesar Berkat Find My

Puspa Arum Sari Incar Hattrick Emas di SEA Games 2025 Thailand

Kapal Nelayan Tenggelam di Kepulauan Seribu, 5 ABK Hilang

Gaza Kembali Digempur Israel, Bertepatan Dua Tahun Serangan Hamas

Taylor Swift Tolak Tampil di Super Bowl, Ungkap Alasan Pribadi

Kadin Usul Impor Gas: Industri Hanya Dapat 60% Suplai HGBT

Video 'Underdogs' Apple Ejek Windows, Pamer Keamanan Mac dari BSOD

Allegri: Rafael Leao Punya Dasar Kuat Jadi Striker, Tinggal Asah Insting

KPK Dalami Modus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker

Guterres Peringatkan: 676 Juta Perempuan Terjebak Kekerasan dan Konflik Global