Pemprov DKI Jakarta terbitkan Pergub baru, permudah keringanan pajak daerah

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025, sebuah aturan baru yang menyederhanakan mekanisme pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi. Pergub ini menggantikan berbagai aturan lama yang terpisah, bertujuan untuk mempercepat penerimaan pajak, mendorong pelunasan tunggakan, dan memberikan insentif kepatuhan. Wajib pajak dapat mengajukan fasilitas ini secara otomatis atau melalui permohonan tertulis/online.