Kemenhub-Kemnaker rumuskan aturan jam kerja sopir logistik, dibatasi 12 jam

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan jam kerja bagi sopir logistik, membatasi maksimal 12 jam per hari. Kebijakan ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan memastikan kondisi kerja yang lebih layak bagi pengemudi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, aturan ini akan dituangkan dalam SOP. Saat ini, sopir logistik sering menghadapi beban kerja tidak manusiawi, seperti perjalanan jauh tanpa istirahat cukup, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak