Kemenhub-Kemnaker rumuskan aturan jam kerja sopir logistik, dibatasi 12 jam

finance.detik.com

image cover

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan jam kerja bagi sopir logistik, membatasi maksimal 12 jam per hari. Kebijakan ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan memastikan kondisi kerja yang lebih layak bagi pengemudi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, aturan ini akan dituangkan dalam SOP. Saat ini, sopir logistik sering menghadapi beban kerja tidak manusiawi, seperti perjalanan jauh tanpa istirahat cukup, yang meningkatkan risiko kecelakaan.