DPR Percepat Revisi UU LLAJ, Targetkan Indonesia Bebas ODOL 2027

DPR RI mengambil langkah tegas mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini menargetkan Indonesia bebas dari praktik over dimension-over loading (ODOL) pada tahun 2027. Parlemen menggelar rapat bersama Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk menyerap aspirasi, termasuk tuntutan pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen DPR untuk merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan pengemudi yang lebih baik.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak