Baleg Setujui RUU P2SK, Kepolisian Kembali Selidiki Tindak Pidana Perbankan

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui oleh fraksi partai di Badan Legislasi (Baleg). RUU ini mengembalikan keterlibatan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana perbankan, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK tetap berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan. RUU ini akan dibawa ke sidang Paripurna pada 2 Oktober 2025.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Chelsea Terbukti Sulit Jaga Keunggulan, 6 Poin Melayang di Kandang

Viral: Kepala SPPG Bekasi Diduga Lecehkan Karyawati, Polisi Turun Tangan

Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, Prabowo Hadiri KTT di Malaysia & Korsel

Kontroversi Aset Sandra Dewi: Kejaksaan Agung Ungkap Dana Mencurigakan Rp 3,1 M

Menkeu Purbaya Kritik Keras Coretax: Programmer Korea Selevel Lulusan SMA

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Borussia Dortmund Kalahkan Cologne 1-0, Gol Injury Time Beier Jadi Penentu

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kembali Diperiksa Kejagung: Kasus Korupsi Minyak Mentah

Gaza Hadapi Krisis Musim Dingin, Israel Blokir Bantuan Meski Ada Putusan ICJ