Baleg Setujui RUU P2SK, Kepolisian Kembali Selidiki Tindak Pidana Perbankan

www.cnbcindonesia.com

image cover

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui oleh fraksi partai di Badan Legislasi (Baleg). RUU ini mengembalikan keterlibatan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana perbankan, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK tetap berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan. RUU ini akan dibawa ke sidang Paripurna pada 2 Oktober 2025.