KPPU denda TikTok Rp 15 miliar karena terlambat lapor akuisisi Tokopedia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Sanksi ini diberikan karena TikTok terlambat 88 hari kerja dalam melaporkan akuisisi 75,01 persen saham Tokopedia. Meskipun akuisisi tersebut disetujui bersyarat dan tidak mengganggu persaingan, keterlambatan notifikasi menjadi dasar denda. TikTok mengakui kelalaian dan bersikap kooperatif.
Berita Terbaru

EA diakuisisi investor Saudi senilai 55 miliar dolar AS

Indonesia siap pertahankan gelar juara umum ASEAN Para Games 2025

Polri usulkan tambahan anggaran Rp 63,7 T di tengah citra tercoreng

Taliban putus akses internet dan telepon, Afghanistan alami kelumpuhan total

Perceraian Bedu bukan keputusan tiba-tiba, masalah sudah berlangsung lama

Rupiah menguat, Dolar AS tertekan akibat kekhawatiran shutdown AS

EA diakuisisi konsorsium investor, PIF Arab Saudi jadi bagian utama

Erick Thohir Harap MotoGP Mandalika 2025 Dorong Ekonomi Nasional Rp4,8 Triliun

Ilham Akbar Habibie Dipanggil KPK Lagi Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Jihad Islam kutuk rencana damai Trump, sebut "resep agresi"