KPPU denda TikTok Rp 15 M, soroti potensi penyalahgunaan akuisisi Tokopedia

www.cnbcindonesia.com

image cover

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi Tokopedia. Keterlambatan notifikasi mencapai 88 hari kerja, dan pemberitahuan awal dilakukan oleh entitas yang salah, yaitu TikTok Pte. Ltd., bukan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. KPPU juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan untuk menghindari kewajiban hukum dalam proses akuisisi ini.