KPPU denda TikTok Rp 15 M, soroti potensi penyalahgunaan akuisisi Tokopedia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi Tokopedia. Keterlambatan notifikasi mencapai 88 hari kerja, dan pemberitahuan awal dilakukan oleh entitas yang salah, yaitu TikTok Pte. Ltd., bukan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. KPPU juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan untuk menghindari kewajiban hukum dalam proses akuisisi ini.
Berita Terbaru

EA diakuisisi investor Saudi senilai 55 miliar dolar AS

Indonesia siap pertahankan gelar juara umum ASEAN Para Games 2025

Polri usulkan tambahan anggaran Rp 63,7 T di tengah citra tercoreng

Taliban putus akses internet dan telepon, Afghanistan alami kelumpuhan total

Perceraian Bedu bukan keputusan tiba-tiba, masalah sudah berlangsung lama

Rupiah menguat, Dolar AS tertekan akibat kekhawatiran shutdown AS

EA diakuisisi konsorsium investor, PIF Arab Saudi jadi bagian utama

Erick Thohir Harap MotoGP Mandalika 2025 Dorong Ekonomi Nasional Rp4,8 Triliun

Ilham Akbar Habibie Dipanggil KPK Lagi Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Jihad Islam kutuk rencana damai Trump, sebut "resep agresi"