Terdakwa korupsi lahan Bandung Zoo dituntut 15 tahun penjara

image cover

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri dan Bisma Bratakoesoema, terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp10,3 miliar dan Rp15,1 miliar. Sri dan Bisma menangis saat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung dan diberi waktu sepekan untuk menyiapkan pembelaan.