MK tolak permohonan hapus kolom agama di KTP

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Taufik Umar untuk menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur), dengan adanya ketidaksesuaian antara dalil permohonan dalam posita dan petitum. Putusan ini menegaskan kembali ketentuan yang berlaku terkait pencantuman kolom agama di KTP.