MK tolak permohonan hapus kolom agama di KTP

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Taufik Umar untuk menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur), dengan adanya ketidaksesuaian antara dalil permohonan dalam posita dan petitum. Putusan ini menegaskan kembali ketentuan yang berlaku terkait pencantuman kolom agama di KTP.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan