
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), memutuskan bahwa kepesertaan Tapera tidak lagi bersifat wajib. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR memantau putusan ini dan telah menginstruksikan Badan Keahlian DPR untuk segera melakukan kajian. Putusan MK ini menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi.
Berita Terbaru

Free Fire Resmi Kolaborasi dengan Anime Soul Land, Hadirkan Item Eksklusif

Drama El Clasico: Vinicius Ancam Tinggalkan Real Madrid, Alonso Beri Respons Keras

DPR: Biaya Haji Hanya Turun Rp 1 Juta, Curiga Ada 'Bancakan' Rp 5 T

Nama Brigitte Macron Berubah Jean-Michel di Pajak, Isu Transgender Mencuat Lagi

Heidi Klum Pamer Gips Tubuh, Janji Kostum Halloween 2025 'Sangat Jelek'

Menkeu Purbaya Ungkap Keresahan Prabowo Saat Demo Besar Agustus 2025

Cina Kembangkan Reaktor Nuklir Anti-Meleleh, Amankan Energi Masa Depan

Arsene Wenger: El Clasico Real Madrid vs Barcelona Bak Duel Dewasa Lawan Bocah

Wali Kota Semarang Pimpin Groundbreaking Gudang Koperasi, Wujudkan Program Prabowo

Senator AS Rick Scott: Maduro Harus Pergi ke Rusia atau China, Hari-hari Terhitung