Menkum Tanggapi Putusan MK: Tapera Tidak Wajib, Pemerintah Siapkan RUU Perumahan

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Tapera inkonstitusional bersyarat, menyatakan program Tapera tidak lagi wajib bagi pekerja. MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menata ulang regulasi tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi putusan ini, menyatakan pemerintah telah memasukkan UU Perumahan ke dalam Prolegnas 2026 dan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan sebagai antisipasi.