Menkum Tanggapi Putusan MK: Tapera Tidak Wajib, Pemerintah Siapkan RUU Perumahan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Tapera inkonstitusional bersyarat, menyatakan program Tapera tidak lagi wajib bagi pekerja. MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menata ulang regulasi tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi putusan ini, menyatakan pemerintah telah memasukkan UU Perumahan ke dalam Prolegnas 2026 dan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan sebagai antisipasi.
Berita Terbaru

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Liverpool Kalah Lagi dari Brentford: Lemparan Jauh Bikin Lini Belakang Kocar-kacir

Target Ekonomi 8% Presiden: Maskapai BUMN Harus Jadi Pionir Datangkan Devisa

Taipan Chen Zhi Didakwa AS: Dalang Penipuan Kripto 'Sembelih Babi'

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Ungkap Alasan di Medsos

Menkeu Purbaya Kritik Dana APBD Mengendap, Dedi Mulyadi: Aman dan Transparan

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Fajar/Fikri Lolos Final French Open 2025, Incar Gelar Juara!

Dukungan Pertamina: UMKM Makin Berdaya, Petani Sejahtera, Lapangan Kerja Terbuka

Jaksa AS Dakwa Prince Group: Ada Kamp Kerja Paksa dan Penipuan Kripto di Kamboja