Kejagung terima berkas 3 tersangka pembobolan rekening dormant Rp 204 M

www.liputan6.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari tiga dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tiga tersangka yang berkasnya sudah dikoordinasikan untuk dilengkapi adalah AP (kepala cabang bank), GRH (consumer relations manager), dan NAT (mantan pegawai bank). Enam tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan.