Kapolri Terbitkan Perkap Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan. Perkap ini memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur, serta bersifat antisipatif dan preventif.
Berita Terbaru

Komdigi luncurkan Kampung Internet, percepat akses broadband nasional

Emil Audero dan Maarten Paes tak fit, Ernando Ari potensi jadi kiper utama Timnas

DPR Kritik Pencabutan ID Pers Istana, Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Pejabat Publik

Netanyahu hadapi dilema kesepakatan damai, pemerintah terancam runtuh

Film musikal Rangga & Cinta akan tayang di Hawaii setelah sukses di Busan

PT Vale Indonesia investigasi kebocoran pipa minyak di Luwu Timur

Teen Accounts Instagram disambut positif orang tua Indonesia, jangkau ratusan juta remaja

Florian Wirtz Melempem di Liverpool, Wayne Rooney: Mengganggu Keseimbangan Tim

Ombudsman RI Ungkap Keterlambatan Honor dan Beban Kerja di Program Makan Bergizi Gratis

PM Hungaria Orban: Ukraina Bukan Negara Berdaulat