Kapolri: Polri miliki SOP pengamanan unjuk rasa, kedepankan restoratif justice untuk anak

news.okezone.com

image cover

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pengamanan unjuk rasa. SOP ini mencakup Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis, yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan sesuai eskalasi lapangan.

Selain itu, Polri juga mengedepankan pendekatan restoratif justice dan mekanisme diversi untuk kasus anak berhadapan dengan hukum, bertujuan pada pemulihan dan perlindungan masa depan anak.