Anggota Brimob Disanksi Minta Maaf Usai Lindas Pengemudi Ojol
Briptu DS, seorang personel Brimob Polri, dijatuhi sanksi wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri setelah terlibat dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Sanksi ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. Selain itu, Briptu DS juga telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum etik.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
