Aipda M Rohyani disanksi etik Divpropam Polri terkait insiden ojol

Divpropam Mabes Polri telah menetapkan sanksi etik terhadap Aipda M Rohyani, yang terlibat sebagai penumpang dalam insiden pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan oleh mobil Brimob. Majelis hakim KKEP Polri menyatakan perbuatannya tercela, mewajibkan permintaan maaf lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi administrasi penempatan khusus selama 20 hari yang telah dijalani.
Berita Terbaru

Menkomdigi: Lembaga PDP Belum Dibentuk, Padahal Amanat UU Sejak 2024

Presiden FIFA Gianni Infantino: FIFA tidak bisa selesaikan masalah geopolitik

Kemenlu RI pastikan WNI di Global Sumud Flotilla dalam keadaan baik

Erdogan: Israel bajak kapal bantuan Gaza, sebut bukti genosida

James Cameron khawatir biaya produksi 'Avatar 3' tekan keuntungan

Pemerintah siapkan rencana khusus cegah kebocoran cukai rokok ilegal

Yoshua Bengio peringatkan AI super cerdas bisa muncul dalam 10 tahun

Megawati Hangestri bela Bank Jatim di tengah kontrak klub Turki

Koalisi Masyarakat Sipil Cabut Gugatan Fadli Zon, Tuntut Hakim Perempuan

Kapal perang Israel mencegat armada kemanusiaan menuju Gaza, Greta Thunberg ikut ditahan