Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara, terbukti cemarkan nama baik Hotman Paris

www.suara.com

image cover

Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana transmisi informasi elektronik bermuatan penghinaan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.