MK Nyatakan UU Tapera Bertentangan Konstitusi, BP Tapera Belum Berencana PK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Tapera, menyatakan Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini berimplikasi bahwa UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang belum dilakukan penataan ulang.
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan pihaknya belum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). BP Tapera akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait langkah berikutnya.
Berita Terbaru

NASA temukan tanda kehidupan paling jelas di Mars lewat Perseverance

Indonesia siap pertahankan gelar juara umum ASEAN Para Games 2025

Polri usulkan tambahan anggaran Rp 63,7 T di tengah citra tercoreng

Jihad Islam kutuk rencana damai Trump, sebut "resep agresi"

Sidang vonis Razman tetap digelar meski tim kuasa hukum walk out

Rupiah menguat, Dolar AS tertekan akibat kekhawatiran shutdown AS

Billboard Israel Pasang Foto AI Prabowo, Picu Kontroversi

Erick Thohir Harap MotoGP Mandalika 2025 Dorong Ekonomi Nasional Rp4,8 Triliun

Ilham Akbar Habibie Dipanggil KPK Lagi Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Korban tewas Topan Bualoi di Vietnam bertambah jadi 19, 21 hilang