MK Nyatakan UU Tapera Bertentangan Konstitusi, BP Tapera Belum Berencana PK

ekonomi.bisnis.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Tapera, menyatakan Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini berimplikasi bahwa UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang belum dilakukan penataan ulang.

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan pihaknya belum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). BP Tapera akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait langkah berikutnya.