MK Kabulkan Uji Materiil, UU Tapera Tidak Konstitusional

ekonomi.bisnis.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan ini menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi, sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya. Keputusan ini mengakhiri polemik kewajiban pekerja swasta membayar iuran Tapera yang sempat menuai protes dari serikat pekerja dan pengusaha.

Cari berita serupa