Kementerian ESDM wajibkan perusahaan tambang setor dana reklamasi sebelum RKAB

ekonomi.bisnis.com

image cover

Kementerian ESDM akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara untuk menyimpan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Langkah ini diambil untuk menata ulang tanggung jawab lingkungan, menyusul banyaknya pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang belum menempatkan dana tersebut. Saat ini, 190 izin tambang telah dibekukan sebagai upaya penertiban.