Kementerian ESDM wajibkan perusahaan tambang setor dana reklamasi sebelum RKAB

Kementerian ESDM akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara untuk menyimpan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Langkah ini diambil untuk menata ulang tanggung jawab lingkungan, menyusul banyaknya pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang belum menempatkan dana tersebut. Saat ini, 190 izin tambang telah dibekukan sebagai upaya penertiban.
Berita Terbaru

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

El Clasico: Barcelona Dihantam Badai Cedera, Flick Absen, De Jong-Kounde Kembali

Kemenbud Genap Setahun: Fadli Zon Targetkan 300 Warisan Budaya Baru

Faksi Palestina Sepakati Komisi Teknokrat, Gaza Siap Pascaperang

Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara: Rumah Muzdalifah Rp 100 Miliar Dibeli Willy Salim?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025: Penerima Wajib Tahu Ini

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

PSSI Ubah Kriteria: Pelatih Timnas Tak Harus dari Negara Tertentu

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Kertas dan Logam Lawas

Tokoh Yahudi Dunia Serukan PBB Sanksi Israel atas Genosida Gaza