DPR rumuskan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR akan merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Perumusan ini akan dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melibatkan partisipasi aktif dari serikat buruh serta masyarakat luas. DPR berkomitmen untuk menerima masukan dari berbagai pihak demi menghasilkan undang-undang yang diharapkan semua.
Berita Terbaru

Indonesia Tertinggal Jauh di 5G, China Sudah Kembangkan 6G

Nova Arianto Ungkap Alasan Cadangkan Gholy dan Mierza Lawan Brasil

Polda Jatim Bekuk Dua Perampok Minimarket, Punya Senjata Rakitan

Penutupan Pemerintah AS: Bandara Kacau, Penerbangan Terganggu Parah

Rumor Pernikahan Nassar dan Lala Nurlela, Hanya Akal-akalan Igun?

Generasi Sandwich: Wajib Punya Dana Darurat, Ini Alasannya

Mudah! Begini Cara Lacak Lokasi Orang Pakai Smartphone

Mayweather Tolak Rp130 M Lawan Margarito, Keputusan Terbukti Bijak

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Idham Azis Kembali dalam Daftar

Rusia Paksa Warga Ukraina Wajib Militer di Wilayah Pendudukan
