DPR bahas dugaan penipuan Rp 30 Miliar seret Maybank

www.cnbcindonesia.com

image cover

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp 30 miliar yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, menjelaskan bahwa kliennya dibujuk oleh kepala cabang Maybank Cilegon untuk mentransfer dana talangan Rp 30 miliar. Meskipun ada jaminan dan kemampuan cek saldo, dana tersebut tidak dapat dicairkan setelah cek dari pihak ketiga gagal. Kasus ini menyoroti peran bank dalam pengawasan transaksi nasabah.