DPR bahas dugaan penipuan Rp 30 Miliar seret Maybank

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang senilai Rp 30 miliar yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, menjelaskan bahwa kliennya dibujuk oleh kepala cabang Maybank Cilegon untuk mentransfer dana talangan Rp 30 miliar. Meskipun ada jaminan dan kemampuan cek saldo, dana tersebut tidak dapat dicairkan setelah cek dari pihak ketiga gagal. Kasus ini menyoroti peran bank dalam pengawasan transaksi nasabah.
Berita Terbaru

Menkomdigi: Program Kampung Internet Akan Diperluas Tahun Depan

Miguel Oliveira resmi tinggalkan MotoGP, gabung BMW di WorldSBK 2026

Polda Jatim libatkan ahli ITS analisis struktur Ponpes Al Khoziny ambruk

Narapidana Ukraina tukar penjara dengan medan perang

Pengacara bantah video viral Nikita Mirzani live TikTok, sebut hoaks

ADB pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,9%

YouTube bayar denda Rp 407,5 Miliar terkait pemblokiran akun Donald Trump

Sandy Walsh cedera saat Buriram United kalah di AFC Champions League Elite

Sopir Angkot dan Ojol Tolak Bajaj, Khawatir Macet Semarang

Pria Ukraina ditangkap di Polandia terkait ledakan Nord Stream