WNI Kini Bisa Buat KTP Digital, Ini Caranya Lewat Aplikasi IKD

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas kini dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Android. Proses pembuatannya meliputi pengisian data diri, verifikasi wajah, kunjungan ke Dinas Dukcapil untuk pemindaian QR, dan aktivasi melalui PIN yang dikirimkan via email. KTP digital ini memudahkan akses data kependudukan langsung dari ponsel untuk berbagai layanan.
Berita Terbaru

Komdigi perluas akses internet di pedesaan lewat Kampung Internet

Arne Slot Kapok Liverpool Kebobolan Injury Time Lawan Crystal Palace

BMKG: Suhu udara di Indonesia capai 37 derajat Celsius

Zelensky: Putin akan perluas agresi ke Eropa, uji NATO

Film horor Baim Wong, Sukma, tembus 1 juta penonton dalam 19 hari

BPI Danantara percepat konsolidasi BUMN Karya, targetkan 7 jadi 3 perusahaan

YouTube Premium hadirkan fitur baru: audio berkualitas tinggi hingga Lompat Maju

AC Milan lanjutkan tren positif usai kalahkan Napoli 2-1

BGN Palangka Raya akui kelalaian, 27 siswa alami gejala keracunan

Iran eksekusi pria yang dituduh mata-mata utama Mossad Israel