WNI Kini Bisa Buat KTP Digital, Ini Caranya Lewat Aplikasi IKD
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas kini dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Android. Proses pembuatannya meliputi pengisian data diri, verifikasi wajah, kunjungan ke Dinas Dukcapil untuk pemindaian QR, dan aktivasi melalui PIN yang dikirimkan via email. KTP digital ini memudahkan akses data kependudukan langsung dari ponsel untuk berbagai layanan.
Berita Terbaru

Lana Rhoades: Menyesal, Minta Google Hapus Video Film Dewasa

Juventus Terancam Gagal Juara: Tiga Pelatih dalam Setahun

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa, Tak Ditahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Donald Trump Minta Grasi untuk Netanyahu, Sebut Kasus Korupsi Politis

Drama Korea Would You Marry Me? Pikat Hati, Lokasi Syutingnya Jadi Incaran Wisatawan

Menteri PPN: Sawit Solusi Komprehensif Ketahanan Pangan Global

Google Luncurkan AI Video Veo 3, Kalahkan Sora OpenAI?

Juventus Rancang Strategi Transfer Gratis, Incar 3 Bintang 2026

Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Ajukan Saksi Meringankan

Bangladesh Pasca-Hasina: Kekerasan Berlanjut, Janji Reformasi Yunus Dipertanyakan
