WNI Kini Bisa Buat KTP Digital, Ini Caranya Lewat Aplikasi IKD

www.cnbcindonesia.com

image cover

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas kini dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Android. Proses pembuatannya meliputi pengisian data diri, verifikasi wajah, kunjungan ke Dinas Dukcapil untuk pemindaian QR, dan aktivasi melalui PIN yang dikirimkan via email. KTP digital ini memudahkan akses data kependudukan langsung dari ponsel untuk berbagai layanan.