2025/09/29/teknologi/

KPPU denda TikTok Rp15 Miliar karena telat lapor akuisisi Tokopedia

2 hari yang lalu

www.cnbcindonesia.com

image cover

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok. Denda ini disebabkan keterlambatan pelaporan akuisisi 75,01% saham Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia, yang efektif per 31 Januari 2024. Batas waktu notifikasi ke KPPU seharusnya 19 Maret 2024. TikTok menyatakan menghormati putusan dan sedang mempelajari langkah selanjutnya.

E-commerceTikTok NusantaraAkuisisiDendaKPPUPersaingan UsahaTikTokTokopediaBisnisHukumMedia SosialStartupTiongkok

Berita Terbaru

Jerman selidiki drone mata-mata di infrastruktur kritis

Jerman selidiki drone mata-mata di infrastruktur kritis

Chelsea dihantam kartu merah lagi, Maresca buka suara soal 'hobi' buruk timnya

Chelsea dihantam kartu merah lagi, Maresca buka suara soal 'hobi' buruk timnya

Ketua Komisi II DPR: Razia Truk Pelat Aceh oleh Bobby Hal Normal

Ketua Komisi II DPR: Razia Truk Pelat Aceh oleh Bobby Hal Normal

AS Terjerumus Shutdown, 750.000 Pekerja Federal Dirumahkan

AS Terjerumus Shutdown, 750.000 Pekerja Federal Dirumahkan

Sherri Shepherd: Barbara Walters membuat saya menangis 3 tahun, tapi bantu temukan suara saya

Sherri Shepherd: Barbara Walters membuat saya menangis 3 tahun, tapi bantu temukan suara saya

Menaker: Pendaftaran magang UMP fresh graduate mulai 7 Oktober

Menaker: Pendaftaran magang UMP fresh graduate mulai 7 Oktober

Qori terkejut, mendadak ada tagihan paylater Rp 4,6 juta di TikTok

Qori terkejut, mendadak ada tagihan paylater Rp 4,6 juta di TikTok

Juergen Klopp Jarang Nonton Liverpool, Ini Alasannya

Juergen Klopp Jarang Nonton Liverpool, Ini Alasannya

DPR RI akan sahkan RUU BUMN hari ini dalam rapat paripurna

DPR RI akan sahkan RUU BUMN hari ini dalam rapat paripurna

Shutdown Pemerintah AS: Kebuntuan Politik di Kongres Lumpuhkan Layanan Publik

Shutdown Pemerintah AS: Kebuntuan Politik di Kongres Lumpuhkan Layanan Publik

Modal image