Pemerintah terbitkan skema PPPK paruh waktu, rapikan status tenaga honorer

money.kompas.com

image cover

Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan merapikan status tenaga honorer yang belum memiliki kejelasan, memberikan mereka pengakuan sebagai ASN dengan kontrak kerja terbatas. PPPK paruh waktu akan bekerja sekitar 4 jam per hari dan berhak atas gaji serta tunjangan, dengan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.