Pemerintah terbitkan skema PPPK paruh waktu, rapikan status tenaga honorer

Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan merapikan status tenaga honorer yang belum memiliki kejelasan, memberikan mereka pengakuan sebagai ASN dengan kontrak kerja terbatas. PPPK paruh waktu akan bekerja sekitar 4 jam per hari dan berhak atas gaji serta tunjangan, dengan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Berita Terbaru

Komdigi perluas akses internet di pedesaan lewat Kampung Internet

Arne Slot Kapok Liverpool Kebobolan Injury Time Lawan Crystal Palace

BMKG: Suhu udara di Indonesia capai 37 derajat Celsius

Zelensky: Putin akan perluas agresi ke Eropa, uji NATO

Film horor Baim Wong, Sukma, tembus 1 juta penonton dalam 19 hari

BPI Danantara percepat konsolidasi BUMN Karya, targetkan 7 jadi 3 perusahaan

YouTube Premium hadirkan fitur baru: audio berkualitas tinggi hingga Lompat Maju

AC Milan lanjutkan tren positif usai kalahkan Napoli 2-1

BGN Palangka Raya akui kelalaian, 27 siswa alami gejala keracunan

Iran eksekusi pria yang dituduh mata-mata utama Mossad Israel