OJK cabut izin empat bank hingga September 2025

www.cnnindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat bank di Indonesia hingga September 2025. PT BPR Syariah Gayo Perseroda menjadi bank terbaru yang izinnya dicabut pada 9 September 2025. OJK memerintahkan penutupan kantor dan penghentian kegiatan usaha, dengan penyelesaian hak dan kewajiban ditangani tim likuidasi. Tiga bank lain yang juga bangkrut tahun ini adalah BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dan BPR Disky Surya Jaya.