OJK cabut izin empat bank hingga September 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat bank di Indonesia hingga September 2025. PT BPR Syariah Gayo Perseroda menjadi bank terbaru yang izinnya dicabut pada 9 September 2025. OJK memerintahkan penutupan kantor dan penghentian kegiatan usaha, dengan penyelesaian hak dan kewajiban ditangani tim likuidasi. Tiga bank lain yang juga bangkrut tahun ini adalah BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dan BPR Disky Surya Jaya.
Berita Terbaru

Apple Hadapi Investigasi Baru di Prancis Terkait Rekaman Suara Siri

Malaysia dan JDT Terancam Pengurangan Poin Imbas Dokumen Palsu

Aset Apartemen Rina Lauwy Dikembalikan, Tak Terkait Korupsi Taspen

AS-Venezuela Memanas: Trump Serang Kapal, Kini Bidik Penyelundupan Darat

George Clooney: Tinggalkan Hollywood Demi Anak, Pilih Hidup di Pertanian Prancis

AHY Ungkap 5 Kendala Berat Capai Zero ODOL, Target 2027 Jadi Sorotan

OpenAI Akuisisi Startup Jony Ive, Siap Ciptakan Pengganti HP?

Masa Depan Harry Maguire di MU: Dua Klub Arab Saudi Mengintai

Menkum Tegaskan: Prabowo Tak Berandil dalam Islah PPP

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Ghislaine Maxwell, Hukuman 20 Tahun Tetap Berlaku