Mendag akan revisi Permendag, larang pencampuran gula rafinasi dengan bahan kimia

Menteri Perdagangan Budi Santoso akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menambahkan klausul larangan praktik pencampuran gula kristal rafinasi (GKR) dengan bahan kimia tertentu. Larangan ini didasarkan pada temuan "gulavit" di lapangan, di mana GKR dicampur bahan kimia seolah-olah melalui proses industri. Revisi ini juga bertujuan mengatasi kebocoran gula rafinasi ke pasar rumah tangga yang membuat harga gula petani jatuh dan serapan macet.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Bintang Timur Surabaya Hancurkan Asahan 9-1, Dominasi Pro Futsal League Berlanjut

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BI Catat Rp 940 Miliar Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kevin Diks Redam Duo Striker Bayern, Jackson dan Kane Jadi Memble

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak