Mendag akan revisi Permendag, larang pencampuran gula rafinasi dengan bahan kimia

www.tempo.co

image cover

Menteri Perdagangan Budi Santoso akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menambahkan klausul larangan praktik pencampuran gula kristal rafinasi (GKR) dengan bahan kimia tertentu. Larangan ini didasarkan pada temuan "gulavit" di lapangan, di mana GKR dicampur bahan kimia seolah-olah melalui proses industri. Revisi ini juga bertujuan mengatasi kebocoran gula rafinasi ke pasar rumah tangga yang membuat harga gula petani jatuh dan serapan macet.