KPPU denda TikTok Rp 15 Miliar terkait akuisisi Tokopedia

finance.detik.com

image cover

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada 29 September. Akuisisi 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok ini efektif sejak 31 Januari 2024, dengan batas waktu notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.