KPPU denda TikTok Rp 15 Miliar terkait akuisisi Tokopedia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada 29 September. Akuisisi 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok ini efektif sejak 31 Januari 2024, dengan batas waktu notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.
Berita Terbaru

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Meski Menang Beruntun, Peluang MU Juara Premier League Hanya 0,8 Persen?

Jakarta Hadapi Krisis Lahan Makam, 69 TPU Penuh

Jusuf Kalla Ajak AS Berani Hentikan Perang, Bangun Perdamaian Global

Keluarga Britney Spears Panik, Pertimbangkan Kembali Perwalian Usai Ngebut

Menkeu Purbaya: Gaji ASN 2026 Masih Tanda Tanya, Kemenkeu Belum Pastikan

Guillermo del Toro: AI Lahir dari 'Kebodohan Natural', Mirip Kisah Frankenstein

Racikan Ajaib Amorim: Luke Shaw Kunci Kebangkitan Lini Tengah MU

Purbaya: Belanja Negara Digenjot Awal Tahun 2026, Pakai Surat Utang Pendek

Putin Umumkan Rudal Nuklir 'Unik' Sukses Diuji, Trump Menyindir