2025/09/28/nasional/

Polisi tangkap juru parkir liar yang aniaya pemotor di Kelapa Gading

sekitar 2 bulan yang lalu

news.okezone.com

image cover
HukumPolisiKelapa GadingJuru Parkir LiarPenganiayaanJakarta UtaraPemerasan

Polisi telah menangkap dan menahan RBG (23), juru parkir liar yang menganiaya pemotor SR (40) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. RBG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 dan/atau 351 KUHP. Penganiayaan terjadi setelah korban menolak membayar tambahan parkir Rp 10.000, di mana pelaku memukul korban dengan pipa besi hingga mengalami luka robek di kepala dan memar.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Insta360 Beri Bonus Keycaps Emas Murni Rp 700 Juta ke Karyawan

Insta360 Beri Bonus Keycaps Emas Murni Rp 700 Juta ke Karyawan

AC Milan Tak Terkalahkan, Tapi Ruud Gullit Ragukan Konsistensi Jelang Derby

AC Milan Tak Terkalahkan, Tapi Ruud Gullit Ragukan Konsistensi Jelang Derby

Siswi SMA Hilang Sepekan, Ditemukan Selamat di Cikini Setelah dari Hotel

Siswi SMA Hilang Sepekan, Ditemukan Selamat di Cikini Setelah dari Hotel

Presiden Suriah: Tak Ada Normalisasi dengan Israel, Singgung Golan

Presiden Suriah: Tak Ada Normalisasi dengan Israel, Singgung Golan

Rumor Kencan Jungkook BTS Memanas, Foto Viral Seret Nama Model

Rumor Kencan Jungkook BTS Memanas, Foto Viral Seret Nama Model

Harga Minyak Dunia Turun, Penutupan Pemerintah AS Berakhir: IEA Ubah Prediksi

Harga Minyak Dunia Turun, Penutupan Pemerintah AS Berakhir: IEA Ubah Prediksi

Apple Rilis iPhone Pocket, Aksesori Unik Kolaborasi Miyake Design

Apple Rilis iPhone Pocket, Aksesori Unik Kolaborasi Miyake Design

Marc Marquez Samai Rekor Rossi, Tepis Tuduhan Obsesi

Marc Marquez Samai Rekor Rossi, Tepis Tuduhan Obsesi

DPR Tolak BPIP Jadi Kementerian: Sudah Setingkat, Tak Perlu Naik Status

DPR Tolak BPIP Jadi Kementerian: Sudah Setingkat, Tak Perlu Naik Status

Trump: AS Kekurangan Pekerja Berbakat, Bela Visa H-1B

Trump: AS Kekurangan Pekerja Berbakat, Bela Visa H-1B

Modal image