KPK sita kontrakan dan rumah Dirjen Binapenta terkait pemerasan Kemnaker

news.okezone.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua aset berupa kontrakan seluas 90 m² di Cimanggis dan rumah seluas 180 m² di Sentul. Aset-aset ini terkait dengan tersangka Haryanto, mantan Dirjen Binapenta, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Diduga, aset tersebut dibeli secara tunai dari hasil pemerasan dan diatasnamakan kerabat untuk menyembunyikan kepemilikan.