KPK sita aset mantan staf ahli Kemenaker, terkait pemerasan RPTKA

kabar24.bisnis.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di Depok dan rumah seluas 180 meter persegi di Sentul. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Haryanto adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut. Aset-aset ini diduga dibeli secara tunai dari hasil pemerasan dan diatasnamakan kerabatnya.

Cari berita serupa