KPK sita aset mantan staf ahli Kemenaker, terkait pemerasan RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di Depok dan rumah seluas 180 meter persegi di Sentul. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Haryanto adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut. Aset-aset ini diduga dibeli secara tunai dari hasil pemerasan dan diatasnamakan kerabatnya.
Berita Terbaru

Kasus SMAN 72: Waspada Game Kekerasan Rusak Mental Anak

Thiago Motta Dekati Timnas Serbia, Vlahovic Menanti Reuni?

Taksi Hilang Kendali, Picu Kecelakaan Beruntun Libatkan 2 Motor di Cideng Timur

AS Punya Bukti: Israel Gunakan Warga Palestina sebagai Perisai Manusia di Gaza

Irfan Ghafur: Penantian Sejak 2019, Kini Masuk Nominasi TikTok Awards

PLN IP: Marketplace Biomassa Kini Beroperasi di PLTU Adipala, Dorong Ekonomi Lokal

Pengguna Indonesia Hasilkan 18 Juta Gambar per Hari via Nano Banana Google

Real Madrid Terpuruk, Xabi Alonso Pusing Cari Solusi Lini Depan

DPR Puji SPPG Polri: Program Makan Bergizi Gratis Layak Jadi Contoh

Penderitaan Katastrofik di Sudan: Penasihat Trump Desak Gencatan Senjata Segera
