Zulhas: SPPG wajib kantongi Sertifikat Laik Higienis pasca keracunan massal

finance.detik.com

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Ketentuan ini diberlakukan menyusul insiden keracunan massal dan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Program Makan Bergizi Gratis. Pengawasan ketat akan dilakukan, melibatkan Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk memastikan standar higienis terpenuhi dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Cari berita serupa