MA kabulkan kasasi Kejaksaan Agung, tiga korporasi bersalah kasus minyak goreng

ekonomi.bisnis.com

image cover

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung dalam perkara kelangkaan minyak goreng, menyatakan Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group bersalah. Putusan ini membatalkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama dan mewajibkan ketiga korporasi membayar uang pengganti triliunan rupiah. Wilmar Group diwajibkan membayar Rp11,88 triliun, sementara Musim Mas Group dituntut Rp4,89 triliun. Putusan diketok pada 15 September 2025.