MA kabulkan kasasi Kejaksaan Agung, tiga korporasi bersalah kasus minyak goreng

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung dalam perkara kelangkaan minyak goreng, menyatakan Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group bersalah. Putusan ini membatalkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama dan mewajibkan ketiga korporasi membayar uang pengganti triliunan rupiah. Wilmar Group diwajibkan membayar Rp11,88 triliun, sementara Musim Mas Group dituntut Rp4,89 triliun. Putusan diketok pada 15 September 2025.
Berita Terbaru

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Tak Terbendung di Sprint Race MotoGP Malaysia, Alex Marquez Lewat!

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo

PM Thailand Tunda KTT ASEAN Akibat Ibu Suri Wafat, Ingin Tetap Teken Damai

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Bos Sindikat Penipuan Siber Terbesar Asia: Aset Chen Zhi Rp 249 Triliun Disita

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Banjir Semarang: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu

Ibu Suri Sirikit Wafat, PM Thailand Tunda KTT ASEAN