Kejati Sumut tahan 2 eks direksi Pelindo I, rugikan negara Rp92,35 M

www.cnnindonesia.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan direksi PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tunda. Kasus ini melibatkan kontrak senilai Rp135,81 miliar dari tahun 2018-2021. Penyidik menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi dan pembayaran tidak sebanding kemajuan pekerjaan, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp92,35 miliar.

Cari berita serupa