Kejati Sumut tahan 2 eks direksi Pelindo I, rugikan negara Rp92,35 M
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan direksi PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tunda. Kasus ini melibatkan kontrak senilai Rp135,81 miliar dari tahun 2018-2021. Penyidik menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi dan pembayaran tidak sebanding kemajuan pekerjaan, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp92,35 miliar.
Berita Terbaru

Kebiasaan Pakai Ponsel Tunjukkan Kelas Sosial, Benarkah?

Ricard Jove: Hanya 1-2 Pembalap Gantikan Marc Marquez, Isu Pensiun Menguat?

Danantara Siap Ambil 35% Saham Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon

Badai Melissa: 49 Tewas, Badai Terkuat Atlantik Landa Karibia

Acha Septriasa Buka Suara soal Perceraian, Cinta Tak Pernah Hilang

Nestlé Indonesia Raih MECA 2025: Komitmen Hijau Lewat Sedotan Kertas

Samsung Borong 50.000 GPU Nvidia: Bangun Megapabrik AI, Dongkrak Kinerja 20 Kali

Mengejutkan! Wayne Rooney Sebut Tevez Duet Terbaik, Kalahkan Ronaldo di MU

Tito Karnavian: Ini Biang Kerok Selisih Dana Pemda di BI dan Kas Daerah

700 Tewas dalam Kerusuhan Pascapemilu Tanzania, Komunikasi Terputus
