Amazon Bayar Denda dan Ganti Rugi Rp41 Triliun Terkait Penipuan Pelanggan Prime
Amazon telah menyetujui pembayaran denda dan ganti rugi sebesar US$2,5 miliar (sekitar Rp41 triliun) menyusul tuduhan dari Federal Trade Commission (FTC) mengenai praktik penipuan dalam pendaftaran layanan Prime. FTC menuduh Amazon sengaja mempersulit proses pendaftaran dan pembatalan Prime, menjebak banyak konsumen. Sebagai bagian dari penyelesaian, Amazon diwajibkan mempermudah pembatalan langganan dan memperjelas syarat berlangganan. Sekitar 35 juta pelanggan Prime akan menerima kompensasi dari dana US$1,5 miliar yang dialokasikan.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya
