Amazon Bayar Denda dan Ganti Rugi Rp41 Triliun Terkait Penipuan Pelanggan Prime

www.cnbcindonesia.com

Amazon telah menyetujui pembayaran denda dan ganti rugi sebesar US$2,5 miliar (sekitar Rp41 triliun) menyusul tuduhan dari Federal Trade Commission (FTC) mengenai praktik penipuan dalam pendaftaran layanan Prime. FTC menuduh Amazon sengaja mempersulit proses pendaftaran dan pembatalan Prime, menjebak banyak konsumen. Sebagai bagian dari penyelesaian, Amazon diwajibkan mempermudah pembatalan langganan dan memperjelas syarat berlangganan. Sekitar 35 juta pelanggan Prime akan menerima kompensasi dari dana US$1,5 miliar yang dialokasikan.

Cari berita serupa