M. Haniv kembali diperiksa KPK terkait gratifikasi Rp21,5 miliar

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M. Haniv, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/9/2025). Haniv berstatus tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. Ia diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk membantu usaha anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv. Meskipun sudah beberapa kali diperiksa, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Cari berita serupa