Komisi VI DPR RI sepakat sahkan RUU BUMN

Komisi VI DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan ini dicapai setelah mendengarkan laporan Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi, dengan kedelapan fraksi menyatakan persetujuan. RUU ini mencakup 11 pokok pikiran, salah satunya adalah pengaturan terkait lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Cari berita serupa