DPR setujui perubahan RUU BUMN, larang menteri rangkap jabatan di BUMN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI telah menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satu poin krusial adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. RUU ini juga mengubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan melibatkan perubahan pada 84 pasal.
Berita Terbaru

Badai Tesla: Dua Eksekutif Kunci Hengkang, Termasuk Kepala Cybertruck

Cedera Sesko di MU, Peluang Emas Joshua Zirkzee Tampil?

Ledakan SMAN 72: Pelaku Terkuak, Tertarik Konten Kekerasan Ekstrem

Cristiano Ronaldo: Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir Sebelum Pensiun?

Andre Taulany Resmi Cerai, Ungkap Syukur Saat Syuting

BI Gorontalo: UMKM TIAR Handycraft Tembus Ekspor, Omzet Capai Rp100 Juta

Galaxy A56: Kunci Edit Foto AI Realistis, Prompt Harus Spesifik

Lothar Matthäus: Gol Luis Diaz Kelas Dunia, Tapi Masih Kurang Efektif

Bahlil: Konstruksi Pabrik DME Dimulai 2026, Gantikan Kebutuhan LPG

Asosiasi Produsen Durian Desak Malaysia Resmikan Durian sebagai Buah Nasional
