DPR setujui perubahan RUU BUMN, larang menteri rangkap jabatan di BUMN

kabar24.bisnis.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI telah menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satu poin krusial adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. RUU ini juga mengubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan melibatkan perubahan pada 84 pasal.

Cari berita serupa