Dosen UGM: Kasus Keracunan MBG Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

www.cnnindonesia.com

image cover

Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diproses secara hukum, baik pidana maupun perdata. Ia menyebut Pasal 360 KUHP tentang kelalaian bisa diterapkan jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan orang sakit. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini untuk penyelidikan lebih lanjut, serta mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum.