Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman penjara, jadi mantan presiden Prancis pertama

www.metrotvnews.com

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Paris atas konspirasi kriminal terkait pendanaan kampanye presidennya pada 2007 dari Libya. Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah modern Prancis seorang mantan presiden menerima vonis penjara. Sarkozy, yang menjabat dari 2007 hingga 2012, membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai ketidakadilan dan skandal. Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam jaringan kriminal dan membiarkan pembantunya mencari dana dari Libya sebagai imbalan keuntungan diplomatik.

Cari berita serupa