Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman penjara, jadi mantan presiden Prancis pertama
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Paris atas konspirasi kriminal terkait pendanaan kampanye presidennya pada 2007 dari Libya. Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah modern Prancis seorang mantan presiden menerima vonis penjara. Sarkozy, yang menjabat dari 2007 hingga 2012, membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai ketidakadilan dan skandal. Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam jaringan kriminal dan membiarkan pembantunya mencari dana dari Libya sebagai imbalan keuntungan diplomatik.
Berita Terbaru

Nubia Neo 3 GT 5G: Gamepad Ubah Cara Main Game Mobile

Timnas U-23: Ivar Jenner & Mauro Zijlstra Lengkapi Skuad Jelang SEA Games 2025

Bekasi Siapkan Wisata Air & Kuliner Kalimalang: Targetkan 13 Jembatan Megah

Ledakan Dekat Benteng Merah New Delhi: 8 Tewas, 11 Terluka

No Next Life: Drakor Komedi Baru Soroti Perjuangan Wanita 40-an

Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Realme GT8 Pro: Edisi Aston Martin F1 Meluncur, Desain Balap & Spek Gahar

Korea Selatan dan Swiss Kompak Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17

Pemerintah Rencanakan 17 Kilang Modular, Pertamina Siap Berpartisipasi

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Bebas dari Penjara, Ajukan Banding Kasus Dana Libya
