Revisi UU BUMN resmi larang menteri rangkap jabatan
Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi menetapkan larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ketetapan ini berdasarkan laporan kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN pada Komisi VI DPR. Selain itu, BUMN bakal diubah dari kementerian menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, dengan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden. Tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Tereliminasi, Fokus Penuh ke Battle Royale

Simon Tahamata: Seleksi Bakat PSSI Terlambat, Eropa Mulai Usia 8 Tahun

Bahlil Lahadalia: Jasa Soeharto Lewat Transmigrasi Perkuat Persatuan Papua

Menlu Lavrov Menghilang dari Pertemuan Putin: Isyarat Tersingkir?

Arbani Yasiz Terbawa Emosi, Puji Detail Dinna Jasanti di Film Barunya

Kementerian UMKM Luncurkan SAPA UMKM, Perkuat Peran Ekonomi Nasional

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

Jack Della Maddalena: Islam Makhachev Lebih Hebat dari Khabib, Siap Juara Dua Kelas

Gubernur Banten Tawarkan Rumah Singgah, Cegah Warga Baduy Jadi Korban Kejahatan

Paus Leo XIV dan Mahmoud Abbas Desak Bantuan Gaza, Bahas Solusi Dua Negara
