Revisi UU BUMN resmi larang menteri rangkap jabatan

Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi menetapkan larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ketetapan ini berdasarkan laporan kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN pada Komisi VI DPR. Selain itu, BUMN bakal diubah dari kementerian menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, dengan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden. Tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cari berita serupa